Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Perjalanan tugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi Yudi Purnomo akan berhenti pada 30 September 2021. Tinggal menghitung hari, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK itu akan beralih status menjadi mantan penyidik KPK.

Yudi menjadi saksi hidup proses pencurian uang rakyat (korupsi) di Indonesia diberantas, sejak dirinya terlibat di  KPK pada 2007. Namun, ia bersama 55 pegawai KPK lainnya harus terpaksa angkat kaki dari lembaga antirasuah itu karena disebut tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sumbu pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai KPK yang tidak lolos KPK. SK bernomor 1354 tahun 2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021.

Dalam surat itu, Firli memberhentikan pegawai KPK terhitung pada 30 September 2021. 

IDN Times pun berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan Yudi Purnomo melalui live Instagram Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk "30S Akhir Perjalanan 56 Pegawai KPK?" pada Selasa (21/9/2021). Berikut cuplikan wawancara khusus bersama Yudi.

1. Sejak kapan bergabung dengan KPK dan apa alasannya? Ceritakan juga bagaimana bekerja di lembaga itu.

Saya bergabung di KPK semenjak tahun 2007 beberapa saat setelah saya lulus kuliah. Kemudian ada program yang namanya "Indonesia memanggil" yang kedua, jadi saya ini angkatan kedua di KPK karena waktu itu memang KPK adalah lembaga yang baru berdiri, sehingga membutuhkan banyak tenaga-tenaga muda.

Nah di situ saya pun sebagai fresh graduate kemudian dengan cita-cita dan idealisme yang kita miliki, karena memang waktu itu masih belum terbayang KPK seperti apa, karena memang masih membangun, gedungnya saja masih berpindah-pindah, kemudian ketika saya masuk di situ banyak hal yang menarik. Ketika saya masuk itu banyak sekali doktrin-doktrin antikorupsi, misalnya ketika kita bertugas air putih pun tidak boleh gitu, tidak boleh dijamu kemudian "datang tak dijemput pulang tak diantar", kemudian tidak boleh menerima gratifikasi dan banyak nilai-nilai yang ditanamkan ketika itu. Karena waktu itu hal yang penting bagi KPK pegawainya yang berintegritas yang kesatu dan kedua lembaganya independen.

Jadi saya ini dididik dan didoktrin oleh doktrin-doktrin KPK yang lama, seperti itu dan pola kerjanya jelas ini bukan pekerjaan biasa, bahkan teman-teman slogan kita bukan slogan gajian, tetapi pengabdian, karena kerjaannya itu di luar office hour. Bagaimana misalnya OTT (operasi tangkap tangan) itu kita bisa melihat mereka kadang-kadang transaksi tengah malam, kenapa? Karena ingin menghindari penegak hukum atau mereka pun juga biasanya transaksi, kalau gak di akhir pekan di hari Jumat makanya kenapa ada yang dinamakan "Jumat keramat".

Tentu semua kasus ada dinamikanya, saya sendiri sudah mungkin ada ratusan tersangka saya tangani bersama dengan tim. Kalau yang menarik semua menarik, tetapi yang paling membuat saya agak terharu ketika saya menangkap seorang buronan DPO, kemudian ternyata beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan dibebaskan oleh pengadilan dan kemudian malah saya yang menangkapnya itu dipecat tanggal 30 September kenapa jadi begini ya balik.

Itu yang menurut saya salah satu momen yang sangat luar biasa dan saya tidak pernah membayangkan itu terjadi ketika penyidik yang menangkap seorang DPO menangani kasusnya, kemudian malah berhenti kalau misalnya saya melakukan kesalahan atau apa, tetapi ini tidak ada begitu.

Jadi ini yang menarik padahal satu tahun istilahnya mencari dia kemana-mana dan kemarin ketika mendapatkan informasi dia berada di salah satu kafe di Jakarta, ya kita langsung ke tempat tersebut dan menangkapnya dan membawanya ke KPK.

2. Dulu Anda membawa kardus barang bukti ke KPK usai menjalankan tugas, tapi kini, Anda bawa keluar kardus usai ada pengumuman pemberhentian, bagaimana Anda melihat kondisi ini?

Editorial Team

Tonton lebih seru di