Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Jadi sebenarnya sudah regulasi ya, dari peraturan, ya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang pengendalian ikan invasif. Yang dikategorikan sebagai ikan invasif sebenarnya lebih ke arah bahwa ikan tersebut bukan merupakan ikan endemis lokal Indonesia.
Biasanya itu dari luar Indonesia tergantung asalnya. Seperti ikan sapu-sapu, biasanya dari Amerika Selatan. Terus ada juga namanya ikan arapaima, ikan louhan, kemudian ikan red devil, macem-macem, kemudian aligator. Itu yang pertama.
Yang kedua, ikan sapu-sapu. Kita bicara konteks ikan sapu-sapu yang sekarang lagi viral itu sebenarnya asal muasalnya adalah ketika terjadi booming ikan hias di awal tahun 2000-an.
Berarti sudah 26 tahun yang lalu kurang lebih. Kalau tahu, awal dari ikan louhan, awal-awal gitu kan (trend), kemudian ikan arwana. Itu biasanya ikan sapu-sapu diperjualbelikan atau dipelihara untuk membersihkan akuarium atau membersihkan kolam-kolam seperti itu, karena memang kemampuan dia untuk memakan semua benda-benda organik yang ada di dalam kolam tersebut.
Tapi sekarang kan memang tren masyarakat untuk memelihara ikan, hobinya sudah mulai kurang, banyak (ikan sapu-sapu) yang dilepas ke perairan umum.
Tapi ternyata kemampuan mereka yang sangat tinggi untuk beradaptasi di perairan umum walaupun kondisinya banyak mengandung logam berat, limbah, sungai-sungai. Kemudian mereka memakan lumut, telur-telur ikan, itu mereka bisa berkembang biak. Dan kemampuan mereka untuk berkembang biak juga sangat tinggi sekali.
Sekali bertelur bisa antara 1.500 sampai 2.000 telur sekali siklus, sekali siklus reproduksinya. Dan dalam setahun, siklus reproduksi bisa sampai 5 kali. Jadi bisa dibayangkan. Sudah mereka tidak ada predator alami, mereka juga mampu untuk hidup, adaptasi tinggi, kemampuan reproduksi yang sangat tinggi.
Dari Dinas KPKP juga sudah rutin melaksanakan pengawasan ya, pengawasan-pengawasan di tempat penjualan ikan hias. Jadi memang, karena sekarang di tempat penjualan ikan hias itu tidak ada lagi yang menjual ikan sapu-sapu, kita lebih ke arah ikan-ikan invasif lainnya, seperti ikan arapaima, kemudian ikan aligator, red devil, ikan oscar, kemudian ikan louhan. Nah, itu biasa kita awasi dan kita kalau memang masih ditemukan menjual dan tidak ada izin, itu kita musnahkan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengendalian Ikan Invasif tersebut.
Tetapi, ya, kami juga tetap harus didukung, seperti penangkapan ikan sapu-sapu oleh Arief (influencer). Beliau menangkap ikan sapu-sapu di Sungai Ciliwung, kemudian juga kita melaksanakan monitoring ke sana.
Kami melaksanakan penangkapan, kolaborasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat, akhirnya Pak Gubernur menginformasikan atau menyampaikan kepada semua wali kota agar ikut mengendalikan di masing-masing wilayah.