Pertanyaanmu ini seharusnya ditanyakan ke Presiden, karena yang bentuk kan presiden. Tapi izinkan saya cerita begini, satu, barangkali kenapa jadi kalau baca laporan itu, laporan itu membahasakan begini, laporan itu dibuat dengan membuat kemungkinan di tengah berbagai ketidakmungkinan. Itu bahasa laporan, jadi kira-kira yang kita mau ambil adalah kemungkinan di tengah berbagai ketidakkemungkinan.
Kenapa ada berbagai ketidakkemungkinan? Karena saya kira kita punya banyak sekali kendala, pengadilan HAM mau yang adhoc, maupun yang bukan itu sampai sekarang kan tidak pernah bisa bekerja dengan baik. Ada empat perkara yang sudah disidangkan, alhamdulillah semuanya lolos. Semuanya dibebaskan tidak ada satu pun yang kena.
Problem yang lainnya masih bolak-balik terus dan KKR-nya (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) masih panjang sekali nih problemnya, jadi kita bertemu dengan beberapa ormas, KKR itu sendiri saya kira perdebatannya panjang sekali. Nah, di tengah berbagai ketidakmungkinan kenapa beberapa di antara kami ambil saja kesempatan ini, itu karena kami tidak ingin korban jatuh berkali-kali, pengadilannya tidak ada, mereka tidak mendapat keadilan dari sisi yuridis, mereka juga tidak mendapatkan apa-apa karena kompensasinya dicabut semua.
Karena kompensasi itu bisa dijatuhkan menurut UU No 26 Tahun 2000 bersamaan dengan putusan pengadilannya, dan begitu putusan pengadilannya dibebaskan di Mahkamah Agung, kompensasinya juga dicabut, sehingga tidak ada yang dapat kompensasi. Itu yang membuat kenapa kita ambil di tengah berbagai ketidakmungkinan.
Yang kedua, saya gak tahu ya, kalau tadi disampaikan presiden sudah pernah melakukannya saya kira tidak, bahwa rekomendasi itu ada, ya, tapi belum ada presiden satupun menurut saya, kalau ada nanti tolong diberikan presiden siapa. Seingat saya tidak ada satupun presiden yang tidak pernah menyatakan telah terjadi, mengakui dan menyelesaikan.
Bahwa ada rekomendasi ke arah sana ya, tapi saya kira ini pertama kali ada pengakuan dan penyesalan. Mengenai itu bentuk permintaan maaf atau apa, nanti kita bisa diskusikan kemudian.
Saya kira, tim ini juga sudah menyatakan dengan jelas sedari awal ketika kami dibentuk, bahwa nonyudisial ini menegasikan yudisial. Jadi, karena nonyudisial dianggap yudisialnya dihilangkan, gak, dan presiden juga menyatakan yang sama bahwa tim ini dibentuk untuk tidak menegasikan yudisial, yudisial terus jalan.
Bahwa tim ini dibentuk untuk menegakkan hak korban dan biasanya negara untuk melakukan sesuatu butuh pengakuan dan penyelesaian seperti yang akhirnya diucapkan oleh presiden.
Kalau ada yang mengatakan ini adalah bagian dari kebangkitan PKI, mengkreditkan umat Islam, gak sama sekali, karena kalau kita lihat postur kasusnya misalnya di kasus 65, kami menangani semua, bukan hanya eks PKI, tapi tentaranya, juga orang yang tidak ada kesangkutannya dengan PKI, tiba-tiba kena tuduh, kami ketemu dengan ormas NU, Muhammadiyah. Kami tidak mendiskreditkan kelompok tertentu, tapi kami fokus korban, kita ke korban bahwa korban harus mendapatkan sesuatu supaya mereka tidak jatuh berkali-kali.
Banyak juga kasus-kasus berkaitan dengan umat Islam dan kita coba dorong untuk diselesaikan, misalnya kasus Aceh dan lain-lain sebagainya.