Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan melakukan transformasi besar dalam sistem perekrutan dan pelatihan petugas haji tahun 2026. Salah satu terobosan utamanya adalah mewajibkan seluruh calon petugas haji untuk mengikuti pelatihan di barak militer selama satu bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kritik publik yang selama ini menyoroti kualitas dan motivasi petugas haji. Banyak aduan petugas hanya ‘nebeng haji’ dan tidak benar-benar menjalankan tugasnya.
Selain itu, BP Haji juga akan memberlakukan manasik haji. Tujuannya, agar calon jemaah bisa sehat ketika menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Kemudian, afirmasi jumlah petugas perempuan juga akan dibuat. Bahkan, petugas haji dari nonmuslim juga akan dilibatkan. Dahnil menyampaikan hal itu dalam wawancara khusus di program Ngobrol Seru by IDN Times, Selasa (5/8/2025).
Berikut wawancaranya:
BP Haji kan lembaga baru. Bisa diperkenalkan dulu kepada sobat Milenial dan Gen Z, apa fungsi dan tugas BP Haji?
Jadi, dalam sejarah Pak Prabowo menjadi capres ya, itu 2014, 2019 dan termasuk 2024, Pak Prabowo menginginkan ada institusi sendiri yang mengurusi haji saja. Jadi terpisah dari Kementerian Agama, itu sejak 2014 ketika Pak Prabowo menjadi capres, 2019 juga begitu. Dalam sejarah kita juga hampir semua presiden sebenarnya itu ingin ada institusi khusus yang hanya ngurusin haji. Barulah dalam sejarahnya era Pak Prabowo menjadi presiden bisa diwujudkan, kenapa? Karena dulu selalu dapat penolakan dari menteri-menteri agama sebelumnya, gitu.
Jadi termasuk dari birokrasinya dan sebagainya. Nah, hari ini Pak Prabowo melakukan itu, pemisahan pengurusan haji dari Kementerian Agama. Kemudian di awalnya itu namanya dulu kalau di 2014-2019 ketika Pak Prabowo maju menjadi capres membentuk Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Haji dan Wakaf waktu itu.
Namun di 2024 karena ada proses, ada obstacle. Obsta-nya apa? Undang-undang. Ternyata undang-undang haji itu ada sendiri, kemudian undang-undang wakaf itu ada sendiri dan di situ disebutkan bahwasanya penyelenggara haji itu adalah Kementerian Agama, wakaf ada badannya sendiri. Sehingga Pak Prabowo menunda, membentuk yang namanya Kementerian Haji dan Wakaf pada saat itu.
Makanya Beliau memutuskan untuk membentuk yang namanya Badan Penyelenggara Haji setingkat kementerian. Jadi badan setingkat kementerian melalui Perpres. Nah, walaupun tahun 2025 ini kami belum bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan haji, di Keppresnya itu tugas kami adalah melakukan pendukungan, dukungan terhadap Kementerian Agama, dan kedua melakukan pengawasan penyelenggaraan haji.
Kemarin kalau Anda temukan, kami banyak melakukan koreksi-koreksi dan beberapa temuan-temuan terkait dengan penyelenggaraan haji 2025, dan itu adalah fungsi-fungsi pengawasan yang sedang kami lakukan. Nah, barulah 2026 nanti seperti amanah Presiden, badan ini akan secara langsung melaksanakan penyelenggaraan haji. Artinya, tugas-tugas penyelenggaraan haji di Kemenag tidak ada lagi. Semuanya pindah sepenuhnya tanggung jawab otoritas perhajian itu ada di Badan Penyelenggara Haji seiring dengan revisi undang-undang.
Sekarang kan sedang revisi undang-undang, sudah diketok oleh DPR, sekarang sudah diajukan di pemerintah, DIM pemerintah. Nanti pemerintah akan mengajukan kembali ke DPR, dibahas kembali dan seterusnya. Nanti akhirnya nama badan ini apa? Nanti kita lihat di finalisasi undang-undang. Pada saat ini kan statusnya badan setingkat kementerian, nanti apakah akan tetap badan setingkat kementerian atau lainnya, itu akan sangat tergantung dari keputusan presiden.