Jakarta, IDN Times - Raut wajah Suciwati terlihat kecewa ketika melangkahkan kaki keluar dari pertemuan tertutup di ruang Asmara Nababan, Komnas HAM, Jakarta Pusat pada 7 September 2023 lalu. Tepat pada peringatan 19 tahun kematian suaminya, Munir Said Thalib, Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi kantor Komnas HAM untuk menagih upaya tindak lanjut terkait penyelidikan kasus Munir.
Suciwati dan KASUM sedang memperjuangkan agar kasus pembunuhan berencana Munir dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM. Konsekuensinya bila pembunuhan Munir dinyatakan pelanggaran berat HAM, maka kasusnya tidak akan pernah kedaluwarsa.
Mengacu kepada UU Nomor 26 Tahun 2000 mengenai pengadilan HAM Pasal 7, pelanggaran berat HAM meliputi dua hal yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, tegas menyatakan pembunuhan terhadap Munir adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Tetapi, rupanya komisioner Komnas HAM belum secara bulat mengakui hal tersebut.
Semula diharapkan usai Komnas HAM tegas menyatakan kasus Munir sebagai pelanggaran berat HAM, maka laporan penyelidik dari Komnas bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Proses kemudian akan bergulir di Pengadilan HAM.
Ini merupakan jalan alternatif setelah pihak kepolisian pada 2019 lalu menyatakan pengusutan kasus Munir sudah tuntas. Sejumlah tersangka, kata Polri, sudah diproses hukum dan dijatuhi vonis.
Maka, usai pertemuan yang berlangsung selama dua jam, Suciwati mengaku kecewa. Ia semula berharap sudah ada kemajuan dari penyelidikan Komnas HAM, sejak tim ad hoc diumumkan akhir September 2022 lalu. Itu pun, komisioner Komnas HAM dianggap berlindung di balik Peraturan Komnas HAM, sehingga mereka tak bersedia menyampaikan siapa saja yang bakal diperiksa.
"Masak menunggu 19 tahun untuk menentukan bahwa ini kasus pelanggaran HAM berat? Itu aneh menurut saya!" ungkap Suciwati ketika menyampaikan orasi pada pekan lalu di kantor Komnas HAM.
"Hari ini katanya sudah dibentuk tim pro justitia. Tapi, apa kabarnya?Apakah ada orang yang diperiksa sebagai dalang? Itu sebabnya kami ke Komnas HAM untuk memastikan apakah mereka benar-benar berani? Atau memang lagi cari alasan dan pembenaran (agar tak memproses kasusnya)?" tanya dia lagi.
Selama orasi, tak jarang terdengar massa meneriakan agar Komnas HAM sebaiknya dibubarkan saja. Sebab, cara mereka mengusut kasus Munir terkesan lambat.
IDN Times mengajak Suciwati berbincang khusus di depan kantor Komnas HAM yang dilanjutkan melalui telepon pada 8 September 2023 lalu. Apa yang menyebabkan Suciwati konsisten memperjuangkan keadilan bagi Munir selama 19 tahun terakhir? Simak perbincangan IDN Times berikut: