Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jakarta (IDN Times/Reza Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengkritisi Pasal 55 ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK) ihwal Wakil Presiden (Wapres) yang diberikan kewenangan mengurusi wilayah aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur. 

Berdasarkan pasal 55 RUU DKJ Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi. 

Termasuk mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program serta kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki wakil presiden berdasarkan RUU DKJ itu, Silviana khawatir dapat memunculkan dualisme kekuasaan.

"Atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan," kata Sylviana dalam Rapat Pleno RUU DKJ, dikutip Kamis (14/3/2024).

1. Penugasan wapres berdasarkan mandat presiden

ilustrasi lalu lintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta (IDN Times/Amir Faisol)

Senator asal Jakarta itu menyampaikan, penugasan wakil presiden harus berdasarkan kewenangan mandat dari presiden sebagai penanggung jawab tertinggi. Oleh karena itu, ia berharap Baleg DPR RI dan pemerintah bisa mempertimbangkan mandat wapres mengurusi kawasan aglomerasi.

"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggung  jawab tertinggi. Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," kata dia.

2. Dewan Aglomerasi dibahas sejak 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di