Jakarta, IDN Times - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengkritisi Pasal 55 ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK) ihwal Wakil Presiden (Wapres) yang diberikan kewenangan mengurusi wilayah aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.
Berdasarkan pasal 55 RUU DKJ Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Termasuk mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program serta kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki wakil presiden berdasarkan RUU DKJ itu, Silviana khawatir dapat memunculkan dualisme kekuasaan.
"Atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan," kata Sylviana dalam Rapat Pleno RUU DKJ, dikutip Kamis (14/3/2024).