Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR kemungkinan bakal melakukan kajian ganja untuk keperluan medis di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk mencari tahu optimasi ganja di dunia kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah melihat kegunaan ganja medis di beberapa negara. Namun di Indonesia, kegunaan ganja sepenuhnya ilegal menurut aturan perundang-undangan.
“Menurut penelitian di beberapa negara, ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun di Indonesia, undang-undang belum memungkinkan, sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Dasco menuturkan, pihaknya bakal membuka pembahasan ganja medis sesuai kaidah keilmuan yang berlaku. Menurutnya, sejauh ini di Indonesia belum ada literatur dan pengujian yang bisa digunakan untuk melihat kebenaran ganja medis.
“Apakah itu dimungkinkan (ganja) sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya atau penelitiannya belum ada,” ujar politikus Partai Gerindra itu.