Ilustrasi Jamaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta (27/02) (IDN Times/Muhamad Iqbal))
Sebelumnya, akibat penyebaran virus corona, Kerajaan Arab Saudi melarang ibadah umrah untuk sementara mulai 27 Februari 2020. Larangan yang belum ditentukan sampai kapan itu dilakukan untuk memberi perlindungan dan keselamatan bagi warga dan penduduk, serta semua orang yang ingin datang ke wilayah Arab Saudi untuk melakukan umrah atau mengunjungi Masjid Nabawi atau untuk tujuan pariwisata.
Tindakan pencegahan itu sebagai berikut:
1. Menunda masuk ke Kerajaan untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi sementara waktu.
2. Menunda masuk ke Kerajaan dengan visa turis bagi mereka yang datang dari negara-negara di mana penyebaran Coronavirus baru (COVID-19) terjadi, sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan.
3. Menangguhkan penggunaan oleh warga negara Saudi dan warga negara-negara Dewan Kerjasama Teluk dari kartu identitas nasional untuk melakukan perjalanan ke dan dari Kerajaan, kecuali untuk orang-orang Saudi yang berada di luar negeri jika mereka keluar dari Kerajaan dengan kartu identitas nasional, dan warga negara dari negara-negara Dewan Kerjasama Teluk saat ini di dalam Kerajaan, dan ingin kembali dari sana ke negara mereka, jika mereka masuk dengan kartu identitas nasional, agar otoritas terkait di pintu masuk untuk memverifikasi dari negara mana pengunjung datang sebelum kedatangan mereka ke kerajaan, dan menerapkan tindakan pencegahan kesehatan untuk menangani mereka yang datang dari negara-negara tersebut.