Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wapres Ma’ruf Amin meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Riau pada Jumat (15/03/2024). (dok. Setwapres)
Wapres Ma’ruf Amin meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Riau pada Jumat (15/03/2024). (dok. Setwapres)

Intinya sih...

  • Wapres Ma'ruf Amin membuka suara soal RPP Manajemen ASN yang memungkinkan TNI-Polri mengisi jabatan sipil.
  • Ma'ruf menyatakan peraturan tersebut tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada zaman orde baru.
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin buka suara soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodog di DPR. Peraturan itu akan memuat pasal tentang anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.

Menurut Ma'ruf, peraturan tersebut tidak memunculkan kemungkinan dwifungsi ABRI seperti pada zaman orde baru.

“Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Wapres usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).

1. Terdapat jabatan sipil yang perlu diisi personel TNI-Polri

Wapres Ma’ruf Amin meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Riau pada Jumat (15/03/2024). (dok. Setwapres)

Ma'ruf mengatakan, peraturan yang memungkinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI-Polri. Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.

“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI-Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terang Wapres.

“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” katanya.

2. Wapres pastikan tak kembalikan dwifungsi ABRI

Wapres Ma’ruf Amin meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Riau pada Jumat (15/03/2024). (dok. Setwapres)

Untuk itu, Wapres memastikan bahwa PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” imbuhnya.

3. Jokowi ingin hidupkan dwifungsi ABRI

Mayjen TNI Tandyo Budi Revita bersama Pangdam Diponegoro yang baru Mayjen TNI Deddy Suryadi memberi pernyataan di depan media. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Rencana Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk membuka peluang prajurit TNI-Polri duduk di jabatan sipil menuai protes dari masyarakat sipil, termasuk Imparsial. Personel TNI-Polri diberikan ruang lebih luas untuk duduk di jabatan sipil lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Pembahasannya sudah mulai dilakukan pada 13 Maret 2024. 

Menurut Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, rencana Jokowi lewat RPP Manajemen ASN menjadi pembuktian bahwa Jokowi ingin kembali menghidupkan dwifungsi ABRI. Lewat dwifungsi ABRI yang hidup di era orde baru, maka militer dapat berperan ganda di sejumlah bidang mulai dari sosial budaya, hankam, nasional hingga politik dan ekonomi.

"Kami memandang bahwa bila pengaturan teknis tentang penempatan (personel) TNI dan Polri aktif benar diakomodir di dalam RPP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi. Karena melegalisasi atau menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti masa otoritarian Orde Baru," ujar Gufron di dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/3/2024). 

TNI, kata Gufron, merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan Polri bertugas menjaga ketertiban masyarakat dan melakukan penegakan hukum. 

"Kedua lembaga itu sepatutnya dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik serta menduduki jabatan-jabatan sipil karena itu bukan fungsi dan kompetensinya," tutur dia lagi. 

Maka, penempatan personel TNI-Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang sudah menyalahi jati diri mereka. 

Editorial Team