Menanggapi hal tersebut, Camat Limo yang baru dilantik 17 Maret 2018 Herry R Gumelar mengatakan, selama dirinya berdinas sudah dua kali mengalami protes dari Suganda dengan memblokir jalan.
“Penutupan ini sudah yang kedua kalinya. Pertama, pada Selasa (1/4), lalu Rabu (11/4) dini hari. Untuk penutupan kali ini kami sudah memberikan somasi kepada pihak bersangkutan,” ujar Herry di lokasi, Kamis (12/4) siang.
Herry mengatakan somasi kedua akan kita layangkan pada sore ini. Menurutnya, somasi itu berdasarkan hasil konsultasi dengan bagian hukum. Jika belum ada respons maka akan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Depok.
Herry menyebutkan sudah ada hasil kesepakatan antara pemilik tanah dengan kepolisian setempat, Danramil, Pemkot Depok, Sapol PP, dan BKD yang membawahi aset.
“Isi kesepakatan yaitu butuh waktu pemproses perizinan pembangunan kompleks perumahan Green Limo Residence, serta lahan yang diperkarakan menjadi tanah fasilitas umum kecamatan, dan jika dari pihak pemilik yang memperkarakan lahan minta ganti rugi bisa menggugat ke pengadilan,” ucap Herry.