ilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)
Viktor Santoso mengatakan, yang digugat kliennya adalah ketentuan 'Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta'.
Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 5 ayat (3) UU 36/09 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
"Sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," ujar kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/12/2020).