Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jumat (14/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya tidak memenuhi petunjuk jaksa terkait tindak pidana korupsi karena terkait kerugian negara harus berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI) atau Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Terhadap adanya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” ujar Djuhandhani.
Terkait kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan asas ‘Lex Consumen Derograt Legi Konsumte’ yang berarti aturan yang digunakan adalah berdasarkan fakta-fakta yang dominan dalam suatu perkara.
Melihat dari posisi kasus tersebut, yang dominan adalah terkait pemalsuan dokumen dan tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehingga penyidik tetap berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan.
“Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur baik secara formil maupun materil,” ujarnya.