Jakarta, IDN Times - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) pada Rabu, 13 Oktober 2021 merilis temuannya bahwa mayoritas responden warga dan kaum elite menilai dalam penunjukkan Panglima TNI, presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya dan tak perlu berkonsultasi ke DPR. Untuk responden dari kaum elite, jumlah responden yang menilai presiden tak perlu bertanya ke DPR mencapai 56,5 persen. Sedangkan, responden warga biasa yang sepakat dengan kaum elite mencapai 46,4 persen.
Di sisi lain, kaum elite yang menilai presiden tak punya hak prerogatif dalam penunjukkan Panglima TNI mencapai 39,6 persen. Sedangkan, responden warga biasa yang sepakat dengan kaum elite mencapai 42,2 persen.
Hasil survei ini bersamaan dengan momen pergantian Panglima baru TNI. Presiden Joko "Jokowi" Widodo diharapkan DPR telah menunjuk Panglima baru TNI sebelum 9 November 2021. Tujuannya agar komisi I DPR dapat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Presiden Jokowi diketahui tidak memiliki pakem rotasi dalam penunjukkan Panglima TNI. Maka, ada tiga kandidat yang dipertimbangkan untuk mengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Mereka adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kepala Staft TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Sayangnya, meski penunjukkan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden, tetapi sejumlah anggota DPR diketahui kerap melempar pernyataan bernada dukungan bagi kandidat tertentu. Mengapa penunjukkan Panglima TNI tahun ini sangat riuh?