Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo. Hakim Ketua Nelvy Christin menyatakan Jokowi dan Kemenkominfo melanggar hukum dan menghukum keduanya agar membayar biaya perkara Rp457 ribu.
Kuasa hukum para penggugat Muhammad Isnur mengatakan atas vonis tersebut, para pihak yang dirugikan akibat pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat bisa meminta ganti rugi ke Jokowi dan Menkominfo.
“Putusan PTUN Jakarta yang menyatakan #internetshutdown di Papua dan Papua Barat adalah Perbuatan Melanggar Hukum juga membuka kemungkinan bagi yang dirugikan untuk menggugat dan meminta ganti rugi, tentu setelah berkekuatan hukum tetap,” kata Isnur dalam cuitannya di akun @madisnur.