Warga Negara Myanmar etnis Rohingya yang terdampar ke Aceh (Foto: Istimewa)
Kecurigaan petugas terhadap kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah itu ditemukan titik terang bahwa terdamparnya puluhan etnis Rohingya tersebut bukanlah murni imigrasi yang mencari suaka, namun bagian dari upaya penyelundupan manusia.
Sony menceritakan kejadian itu bermula saat tersangka AR yang merupakan etnis Rohingya di Kota Medan menghubungi tersangka AJ, warga Aceh Timur. Ia meminta untuk dicarikan sebuah kapal yang rencananya akan digunakan untuk menyelundupkan para imigran tersebut.
AJ kemudian menghubungi tersangka FA yang kemudian berlanjut hingga melibatkan dua tersangka lainnya, yakni AS dan R. Usai mendapatkan kapal dan disepakati mengenai harganya, mereka melakukan aksi penyelundupan. Sesuai arahan AR, mereka diminta untuk menjemput sekolompok etnis Rohingya yang berada di tengah laut menumpangi kapal besar.
“Tiba di kapal besar yang telah menunggu di tengah laut, mereka langsung menurunkan 99 orang etnis Rohingya,” kata Sony.
Para imigran gelap itu kemudian berpindah dari kapal besar tersebut ke perahu yang telah disiapkan. Mereka awalnya berencana berlabuh di kawasan yang telah ditentukan di Aceh Utara. Namun, di tengah pelayaran kapal mengalami kerusakan sehingga terombang-ambing hingga selanjutnya berujung penyelamatan.
Ketika para imigran berada di penampungan, tersangka P datang ke Lhokseumawe, diutus menjemput dan membawa kabur para imigran. Ternyata aksinya gagal dan ia ditangkap petugas. Penangkapan ini kemudian berlanjut dengan penangkapan tersangka lainnya yang berperan dalam menyelundupkan etnis Rohingya ke Indonesia pada 22 Oktober.