(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Dedi menyampaikan, ada warga yang tidak membayar pajak kendaraan belasan tahun karena tak ingin terkena denda. Oleh karena itu, pemutihan itu dilakukan agar masyarakat kembali bisa membayar pajak kendaraannya secara rutin di tahun berikutnya.
"Logikanya kan sendiri, yang pertama mereka tidak bayar karena ketidaksanggupan membayar utang dan kemudian denda. Itukan ada yang 15 tahun, ada yang 18 tahun, paling sedikit kan 2 tahun," kata dia.
Dedi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mungkin menunggu ketidaksanggupan warga membayar denda. Oleh karena itu, program pemutihan pajak dilakukan.
"Kan lebih baik dibebaskan, mereka bayar 1 tahun, dan itu terbukti kan. Ketika mereka membayar 1 tahun mereka berbondong-bondong membayar," kata dia.