Wasekjen Demokrat: Hak Angket Kecurangan Pemilu Agak Berlebihan

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat menanggapi wacana hak angket yang diusulkan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, untuk menyelidiki berbagai dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Renanda Bachtar, secara personal menyikapi usulan hak angket itu sedikit berlebihan.
Renanda mengatakan aturan untuk menggugat hasil pemilu sudah tersedia. Kalau memang ada indikasi kecurangan pemilu, maka bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini pendapat saya pribadi. Kalau saya secara pribadi, angket ini agak berlebihan," kata Renanda Bachtar kepada IDN Times, saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).
1. TKN bakal proses pelanggaran yang merugikan Prabowo-Gibran
Pun demikian, Renanda mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) siap untuk memproses semua dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu bila merugikan bagi pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran.
"Pihak TKN juga akan memroses potensi pelanggaran yang merugikan pihak Paslon 02 dan menguntungkan Paslon lain ke Bawaslu," kata dia.
Dia mengatakan, Undang-Undang (UU) Pemilu sudah mengatur jelas terkait tata acara gugatan indikasi kecurangan dengan rigid dan detil.
"Maka apa alasan diajukannya hak angket ini?" ujarnya.
Adapun terkait sengketa pemilu, Renanda menilainya sebagai hal yang biasa terjadi setiap lima tahun sekali ketika pemilu berlangsung. Mekanisme gugatan administrasi, proses dan perhitungan suara pun sudah diatur di dalam undang-undang.
"Sengketa pemilu hal yang biasa setiap 5 tahun sekali. Mekanisme gugatan administrasi, proses dan perhitungan suara sudah diatur. Jangan lagi soal ini ditarik-tarik ke ranah politik," ucapnya.