Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak adalah praktik yang dapat mengancam masa depan dan melanggar hak anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan perkawinan anak melanggar Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang oerubahan atas UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu pasal 7 ayat 1.
Dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
"Data BPS tahun 2018 menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 1 dari 9 perempuan berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun sekitar 11 persen," tulis KemenPPPA, dikutip Senin (23/10/2023).