Waspada Dampak Fatal Perkawinan Anak, KDRT hingga Stunting

Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak adalah praktik yang dapat mengancam masa depan dan melanggar hak anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan perkawinan anak melanggar Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang oerubahan atas UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu pasal 7 ayat 1.
Dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
"Data BPS tahun 2018 menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 1 dari 9 perempuan berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun sekitar 11 persen," tulis KemenPPPA, dikutip Senin (23/10/2023).
1. Ada 52 ribu perkara dispensasi kawin anak tahun 2022
Selain itu, pada 2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat ada 52.095 perkara dispensasi kawin.
"Angka ini menjadi penanda bahwa perkawinan anak masih banyak terjadi," tulis KemenPPPA.
Faktanya, praktik perkawinan anak dapat menimbulkan berbagai risiko buruk bagi anak diantaranya masalah pendidikan, kesehatan, hingga kekerasan.