Jakarta, IDN Times - Dua aplikasi ilegal menjadi media eksploitasi seksual perempuan dan anak perempuan.
Hal ini merupakan hasil pemantauan End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia pada 2022-2024 dari 74 responden, yaitu 43 responden perempuan dewasa dan 31 responden anak perempuan usia 15-17 tahun.
Dua aplikasi digital ilegal ini hanya bisa diakses melalui sistem membership dengan mengunduh melalui website ilegal.
"Dengan sifatnya yang ilegal, maka aplikasi tersebut juga tidak tersedia atau tidak ditemukan di Playstore. Kedua aplikasi itu adalah Lovely, Onlyfans, digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi anak, live streaming untuk tujuan seksual (VCS) dan pornografi anak,” tulis ECPAT dalam laporan hasil pemantauan kasus eksploitasi seksual anak online, dikutip Jumat (7/6/2024).