Kantor PDAM Tirta Asasta yang berada di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Sementara, Direktur Operasional PDAM PT Tirta Asasta, Sudirman, mengklaim pembangunan watertank sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Namun, saat ini warga mempermasalahkan proses perizinan watertank.
“Perizinan prosedurnya sudah kita lakukan, mulai izin tetangga dan sosialisasi itu sudah kita lakukan. Kebetulan ini memang ada warga yang dari awal ingin tahu detail,” ungkap dia.
PDAM Tirta Asasta telah memiliki bukti tentang pembangunan yang dipermasalahkan warga.
“Itu nanti saja (anggaran), yang jelas proses yang sedang kita hadapi sudah dijalankan, kita ada bukti semua itu,” jelas Sudirman.
Terkait tidak adanya buffer zone di sekitar lokasi watertank yang juga dipersoalkan, Sudirman menyebutkan, hal itu tidak ada ketentuannya. Menurutnya, pembangunan watertank berada di lahan PDAM Tirta Asasta.
“Kami membangun di lahan kita Tirta Asasta, untuk buffer zone yang selama ini digaungkan warga, sebenarnya tidak ada ketentuanya,” tegas dia.
Sudirman menjamin akan melakukan pembangunan lanjutan, berupa pagar untuk menjawab keresahan warga soal keamanan.
“Itu eksisting lahan yang kami punya dan rencananya akan dilakukan pemagaran. Memang ada warga yang meminta dibuat banned wall yang kapasitasnya 110 persen dari watertank itu sendiri,” kata Sudirman.