Jakarta, IDN Times - Persidangan dengan terdakwa eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein kembali dilanjutkan pada Rabu (30/1) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Di dalam persidangan, jaksa menghadirkan salah satu napi yang ditahan di Lapas Sukamiskin yakni Tubagus Chaeri Wardana atau yang akrab disapa Wawan.
Nama Wawan juga disebut di dalam dakwaan sebagai salah satu napi yang pernah memberikan suap kepada Wahid. Di dalam surat dakwaan setebal 19 halaman itu, Wawan menyuap Wahid dengan total Rp63,39 juta. Fakta lain yang terungkap di dalam surat dakwaan yakni imbalan dari suap itu, Wawan bisa beberapa kali keluar dari lapas.
Di atas kertas, Wawan meminta izin untuk berobat. Namun, pada kenyataannya, ia bisa mampir ke tempat lain, termasuk menginap di hotel. Bahkan, ia sempat disebut menginap dengan seorang perempuan di Hotel Hilton Bandung.
Lalu, apa respons Wawan soal tuduhan itu? Ia membantahnya.
"Dalam dakwaan jaksa, saudara (Wawan) pernah ke Hotel Mercure untuk menginap dengan teman wanita?," tanya Hakim Daryanto.
Ia menepis dan berdalih mendatangi hotel itu hanya untuk numpang makan. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu mengaku memiliki teman yang menjadi member di Hotel Hilton dan Hotel Mercure.
"Saya gak nginap, cuma nyari makan. Ada teman saya yang (jadi) member di Hotel Mercure dan Hilton. Saya makan aja. Ikut nebeng karena ada anaknya teman istri saya. Saya gak tahu teman wanita yang dimaksud," kata Wawan ketika bersaksi kemarin.
Teman wanita yang dimaksud Wawan adalah perempuan yang diduga menjadi teman kencannya dan masih berusia belia. Sayang, pengakuan Wawan itu terbantahkan usai jaksa menunjukkan bukti berupa rekaman CCTV. Apa isi rekaman CCTV tersebut?