Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WFA ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret 2026, Setelah Itu Wajib Ngantor
ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan WFA bagi ASN berlaku dari 25 hingga 27 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran pelayanan publik pasca-libur Lebaran.
  • Gubernur Pramono Anung menegaskan WFA bukan tambahan libur, melainkan fleksibilitas kerja sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 agar pelayanan publik tetap berjalan.
  • Setelah 27 Maret 2026, seluruh ASN wajib kembali bekerja di kantor; pelanggaran tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi demi menjaga disiplin dan kualitas layanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tetap berlaku usai libur Lebaran 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini diterapkan mulai Rabu 25 Maret hingga Jumat 27 Maret 2026.

Kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat guna menjaga kelancaran pelayanan publik selama masa transisi pasca-libur panjang.

1. WFA berlaku hingga 27 Maret 2026

Ilustrasi work from anywhere (Pexels.com/Firmbee.com)

Pramono menjelaskan, kebijakan WFA dan work from home (WFH) tetap diberlakukan selama tiga hari setelah libur Lebaran. ASN yang belum kembali bekerja secara langsung, masih diperbolehkan memanfaatkan skema kerja fleksibel tersebut.

“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan work from home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Pramono di Balai Kota DKI, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini memberi ruang bagi ASN untuk menyesuaikan diri setelah arus balik Lebaran, tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.

2. Bukan libur tambahan, ASN tetap wajib bekerja

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Dok. Kemenkominfo)

Meski diberlakukan setelah libur Lebaran, Pramono menegaskan, WFA bukanlah tambahan hari libur. ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Mengutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan kata lain, baik ASN maupun pegawai swasta tetap bekerja, hanya saja dengan sistem yang lebih fleksibel.

3. Setelah 27 Maret, ASN wajib ngantor

Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono menegaskan, setelah 27 Maret 2026, seluruh ASN wajib kembali menjalankan aktivitas kerja secara normal di kantor. Tidak ada lagi toleransi bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan jelas.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” tegas Pramono.

Ia memastikan, pemerintah daerah akan mengawasi kedisiplinan ASN secara ketat demi menjaga kualitas layanan publik tetap optimal setelah periode libur panjang.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap transisi pasca-Lebaran tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Editorial Team