Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WHO Tetapkan Darurat Ebola, Kemenkes Perketat Pintu Masuk RI
Dok. Imigrasi Bandara Soetta
  • WHO menetapkan status darurat kesehatan global akibat wabah Ebola di RD Kongo, sementara Kemenkes RI memastikan belum ada kasus terdeteksi di Indonesia.
  • Kemenkes memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara dan menyiagakan petugas untuk skrining pelaku perjalanan dari wilayah terdampak.
  • Pemerintah mengaktifkan sistem kewaspadaan dini, menyiapkan laboratorium nasional, serta mengimbau masyarakat agar tidak termakan hoaks terkait penyebaran Ebola.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
16 Mei 2026

Hingga tanggal ini, tercatat 246 kasus suspek ebola di Provinsi Ituri, RD Kongo, termasuk 8 kasus konfirmasi dan 80 kematian dengan tingkat fatalitas 32,5 persen. Kasus terkait perjalanan juga dilaporkan di Kampala dan Kinshasa.

20 Mei 2026

WHO menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) atas wabah ebola di RD Kongo. Kemenkes RI menegaskan belum ada kasus ebola di Indonesia dan mulai memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara.

kini

Kemenkes terus memantau situasi global melalui SKDR dan PHEOC selama 24 jam serta menyiagakan laboratorium nasional untuk deteksi cepat. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah percaya hoaks mengenai ebola.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) akibat wabah ebola di Republik Demokratik Kongo, sementara Kementerian Kesehatan RI memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia.
  • Who?
    WHO sebagai lembaga penetap status darurat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, yang menyampaikan langkah-langkah kewaspadaan nasional.
  • Where?
    Wabah ebola terjadi di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo, dengan kasus terkait juga dilaporkan di Kampala, Uganda, serta Kinshasa. Pengawasan diperketat di pelabuhan dan bandara seluruh wilayah Indonesia.
  • When?
    Status darurat diumumkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Data terakhir menunjukkan hingga 16 Mei 2026 terdapat 246 kasus suspek dengan 80 kematian akibat virus ebola jenis Bundibugyo.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta ketidakpastian mengenai luasnya wabah di Afrika Tengah yang menimbulkan risiko kesehatan global.
  • How?
    Kemenkes menyiagakan petugas kesehatan di lapangan, memperkuat skrining pelaku perjalanan, mengaktifkan sistem SKDR dan PHEOC selama 24 jam, serta menyiapkan laboratorium nasional untuk deteksi cepat dan respons dini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak orang sakit ebola di Kongo, dan banyak yang meninggal. Karena itu, WHO bilang ini darurat supaya semua negara hati-hati. Di Indonesia belum ada orang kena ebola, tapi Kementerian Kesehatan jaga semua bandara dan pelabuhan. Petugas siaga periksa orang datang dari luar negeri. Semua diminta tenang dan tidak percaya berita bohong.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan status darurat ebola oleh WHO mendorong langkah cepat dan terkoordinasi dari Kementerian Kesehatan RI, yang menunjukkan kesiapsiagaan tinggi dalam melindungi masyarakat. Dengan belum adanya kasus di Indonesia, penguatan pengawasan di pintu masuk, kesiapan laboratorium nasional, serta sistem pelaporan 24 jam mencerminkan respons tanggap dan solid terhadap potensi ancaman kesehatan global.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) tentang wabah ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus ebola di wilayah Indonesia. Meski demikian, pemerintah langsung mengambil langkah proaktif merespons status tersebut.

"Penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global, meskipun penyebaran virus ini belum dikategorikan sebagai pandemik," Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

1. Sebanyak 80 kasus kematian Ebola

Virus Ebola (wikipedia.org/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image Library/Cynthia Goldsmith)

Aji mengatakan, langkah tersebut diambil karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta masih adanya ketidakpastian mengenai luasnya penyebaran wabah di Afrika Tengah.

Berdasarkan data resmi, wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus ebola jenis Bundibugyo.

"Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek yang mencakup 8 kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia, dengan tingkat kematian mencapai 32,5 persen. Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat mobilitas penduduk yang tinggi serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut," kata dia.

2. Tingkatkan pengawasan semua pintu masuk

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Aji mengatakan, Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor.

"Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji.

3. Terjunkan sejumlah petugas

Ilustrasi nakes APD (ANTARA FOTO/Fauzan)

Aji mengatakan, langkah konkret yang dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada ebola.

Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).

Kapasitas laboratorium nasional pun telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.

4. Jangan percaya hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid atau hoaks tentang ebola yang beredar di media sosial. Edukasi mengenai penyakit ini dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.

“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” kata Aji.

Penularan virus ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk ke tubuh melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.

Editorial Team