Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, meminta publik tidak perlu terlalu khawatir terhadap kasus teror yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif. Menurut Wiranto, sudah ada aturan hukum yang mengatur penangkapan pelaku teror, sehingga menurutnya isu tersebut tidak perlu diributkan.
Ada dua jenis bom yang berbeda yang diletakan di kediaman pimpinan KPK. Bom yang diletakan di kediaman Syarif berjenis molotov. Sedangkan, bom rakitan digantung di pagar di depan rumah Agus.
"Siapa pun yang membuat bom itu, yang berusaha untuk menakut-nakuti, tinggal ditangkap saja. Dihukum, kita kan ada peraturan perundangan. Ada hukum dan tinggal diterapkan secara tegas. Selesai. Jadi, jangan diributkan," kata Wiranto melalui keterangan tertulis pada Rabu (9/1).
Alih-alih meributkan isu tersebut di ruang publik, ia mendorong kepada polisi agar pelaku teror terhadap pimpinan KPK segera ditangkap.
"Kita kan tinggal mengusut, polisi menangkap. Sudah ada identifikasi, manusianya siapa. Lalu dikejar, tangkap dan dicek latar belakangnya apa," tutur dia lagi.
Lalu, mengapa Wiranto justru seperti ingin meredam isu tersebut?