Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal imigrasi mendeportasi Warga Negara Swedia berinisial GR (34) pada 26 November 2025. Dia dipulangkan ke negaranya usai Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari Otoritas Kepolisian Swedia. Dia diduga terlibat kejahatan serius di Swedia. Dia ditengarai terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.
“Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir, dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (2/12/2025).
