Jakarta, IDN Times - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat pelanggaran keimigrasian dan diduga bagian dari sindikat cyber crime resmi diserahkan Polres Kabupaten Bekasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi untuk proses deportasi.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/11/2025) mengatakan, para WNA tersebut merupakan kelompok penipuan daring yang beroperasi dari Indonesia, tetapi menargetkan korban di China. Mereka akan dikenai tindakan administrasi keimigrasian sebelum dideportasi.
“27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian atau pendoportasian ke RRC. Kami bekerjasama dengan Kedutaan Besar China di Jakarta, selanjutnya mereka akan di ditindaklanjuti oleh kepolisian China,” kata Agus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan, ke-27 pelaku awalnya ditangkap di sebuah rumah mewah di Lampung yang disulap menyerupai kantor polisi China. Modusnya, mereka menelepon warga China dan berpura-pura sebagai aparat kepolisian untuk meminta sejumlah uang.
“Modusnya mereka menelepon warga negara cChina, jadi korbannya di China. Mereka berpura-pura jadi polisi China kemudian meminta sejumlah uang. Kemudian kepolisian melimpahkan kepada kantor imigrasi Bekasi, setelah diperiksa tidak ada korban tidak ada korban warga negara Indonesia,” ujar Anggi.
27 WNA tersebut kini dalam proses deportasi dan akan diserahkan kepada kepolisian China untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di China.
“Terkait yang 27 WNA karena ini kejahatan cyber crime yang korbannya tidak ada di Indonesia, maka kita perlu komunikasi erat dengan pihak terkait, yaitu kepolisian di China yang sudah kita laksanakan dan rencananya pendeportasian ke China untuk dilakukan upaya hukum di sana,” kata Anggi.
