WNA Asal Maladewa Ditangkap di Sabang dengan 2 Paspor Palsu

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menangani dugaan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian oleh orang asing. Seorang laki-laki berinisial AS terdeteksi saat operasi pengawasan pada 16 Juli 2024.
AS merupakan WNA asal Maladewa dan tertangkap di kawasan Iboih, Sabang. Ada dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas namanya dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.
"Kami telah melakukan proses penyidikan keimigrasian. Yang bersangkutan diduga melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di kantornya, Kamis (8/8/2024).
1. Ditahan karena tak punya dokumen yang sah
Pada akhirnya, pria 50 tahun tersebut ditangkap. Hal ini sudah sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tanggal 31 Juli 2024 dan dianggap melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011
Berikut adalah bunyi Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011:
"Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
2. AS ditahan sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2024
Dia kini ditahan selama selama hari terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang. Muschin menjelaskan, kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia.
"Dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," kata dia.
3. Tantangan kuantitas SDM untuk deteksi WNA di Sabang
Dalam kessmpatan yang sama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Sabang, Mirza Dwitri Patria, mengungkapkan tantangan yang ada dalam deteksi orang asing di Sabang terbilang klasik.
"Kalau pengawasan, tentu kami butuh lebih banyak orang sebenarnya dengan posisi SDM yang bukan kualitasnya, tapi kuantitasnya minim. Kami berharap lebih banyak lagi. Itu tangannya karena untuk melindungi wilayah yang cukup luas dengan hanya beberapa orang itu lumayan hectic," kata dia.