Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menangani dugaan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian oleh orang asing. Seorang laki-laki berinisial AS terdeteksi saat operasi pengawasan pada 16 Juli 2024.
AS merupakan WNA asal Maladewa dan tertangkap di kawasan Iboih, Sabang. Ada dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas namanya dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.
"Kami telah melakukan proses penyidikan keimigrasian. Yang bersangkutan diduga melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di kantornya, Kamis (8/8/2024).