Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan Warga Negara Asing atau WNA berinisal GWL menjadi korban pemerkosaan driver ojek online berinisial WD. Korban sempat melawan namun pelaku membanting dan mencekik korban.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan keji itu. Tim layanan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bali dan UPTD PPA Kabupaten untuk mengetahui kebenaran objektif dari peristiwa itu dan melakukan penjangkauan kasus.
“Kami mengecam keras atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar peristiwa itu terjadi tidak ada toleransi sekecil apapun bagi kekerasan seksual. Maka terlapor dapat dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam keterangannya dilansir Kamis (10/8/2023).