Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial LKH menjadi tersangka penggunaan data palsu. Dia mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia telah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas ke Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (11/04/2023).
Petugas menyerahkan beberapa barang bukti seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga (KK), Akte Kelahiran, Identity Card (IC) Malaysia.
“Kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak dan terkonfirmasi bahwa LKH merupakan Warga Negara Malaysia. Saat ini LKH didetensikan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sambas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/4/2023).