Jakarta, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50) pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Deportasi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Denpasar mencabut hambatan hukum terhadap AJM lewat putusan berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan menyatakan AJM terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan menjatuhkan hukuman 20 hari kurungan. Dengan selesainya proses pidana tersebut, pihak imigrasi menindaklanjuti pemulangan paksa. Deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan mempertimbangkan keseluruhan rangkaian perbuatan AJM selama berada di Indonesia. Selain dideportasi, AJM juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun. Bahkan, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Selasa (3/2/2026).
