Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk menangani penumpang internasional terdampak perubahan jadwal penerbangan, akibat penutupan ruang udara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme penanganan potensi overstay bagi warga negara asing yang tertahan karena gangguan operasional penerbangan dampak perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat itu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau penumpang aktif memantau perkembangan jadwal penerbangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, apabila membutuhkan layanan keimigrasian.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui, aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara, apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” kata Yuldi, Senin (2/3/2026).
