Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia akhirnya memastikan WNI gak bisa masuk ke Israel mulai tanggal 9 Juni mendatang. Ini merupakan aksi balasan yang diambil oleh Pemerintah Israel gara-gara Indonesia gak mengabulkan visa bagi 53 warganya.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, di kantor Kementerian Luar Negeri usai mengikuti upacara hari lahir Pancasila pada (1/6).
"Pertanyaan Anda selama beberapa hari ini mengenai 53 warga Israel yang ditolak visanya itu benar dan itu adalah keputusan kliring yang harus kami lakukan," ujar Yasonna pagi tadi.
Apa alasan pemerintah gak memberikan izin masuk bagi 53 orang tersebut, Yasonna gak mau ngomong. Isu yang terlalu sensitif dijadikan alasan bagi Yasonna untuk gak buka suara.
Masalahnya, gara-gara kebijakan Pemerintah Israel tersebut, berdampak terhadap WNI yang ingin berkunjung ke sana demi kepentingan wisata religi. Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa merupakan dua tempat yang dianggap suci bagi tiga komunitas agama yakni Kristiani, Islam dan Yahudi.
Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah? Sebab, ujung-ujungnya WNI turut dirugikan dari kebijakan tersebut.