Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan hingga kini masih ada 717 WNI jemaah tablig akbar yang terjebak di India. Mereka belum bisa kembali ke Tanah Air karena masih diberlakukan lockdown atau karantina wilayah.
Pemerintah India pada (3/5) lalu masih memperpanjang penutupan wilayah hingga dua minggu ke depan. Artinya, karantina wilayah baru bisa dicabut sekitar (18/5). Kebijakan ini masih bisa berubah bila pemerintah terus memperpanjang lockdown.
"Kepulangan jemaah tablig WNI dari India sampai sekarang masih terus diupayakan oleh pemerintah. Indonesia akan bekerja sama dengan negara-negara lain yang juga memiliki jemaah tablig di India seperti Malaysia, Bangladesh dan beberapa negara lainnya," ungkap Retno ketika memberikan keterangan pers virtual pada Senin (11/5) di gedung BNPB.
Namun, jemaah tablig asal Indonesia juga sempat terjerat permasalahan hukum. Sebab, mereka dianggap melanggar tiga hal yakni aturan dilarang berkumpul, penyalahgunaan visa kunjungan untuk menyebarkan ceramah agama dan aturan mengenai penyakit menular. Belakangan, bahkan ada pula laporan ke polisi setempat dan menuduh jemaah tablig asal Indonesia berupaya melakukan pembunuhan.
Lalu, bagaimana dengan proses hukum tersebut?