Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Selain Pinangki, Joko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyuap Pinangki agar membantu proses kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kepungurusan fatwa MA itu dilakukan agar Joko bisa terbebas dari eksekusi kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.
Joko Tjandra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikior atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Teranyar, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Mantan Politisi Partai Nasdem itu diduga lebih dulu menerima suap dari Joko Tjandra, sebelum diberikan kepada Pinangki. Dia juga diduga terlibat dalam proses kepengurusan fatwa MA.
Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.