Pasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada substansi yang berubah dalam draf Undang-Undang Cipta Kerja versi 1.035 dengan 812 halaman.
Ada pun penambahan substansi yang terjadi di Pasal 79, 88 A dan Pasal 154 dalam UU Cipta Kerja, merupakan keputusan Panitia Kerja (Panja) DPR untuk mengembalikan ke UU existing.
“Jadi ketentuan Pasal 161 sampai 173 UU 13 di rapat Panja itu kita kembalikan lagi ke UU existing sementara. Saat dilakukan editing itu, ternyata disimplifikasi, akhirnya kita kembalikan kepada posisinya, sehingga itu dimasukkan ke Pasal 154 UU Ciptaker,” kata Supratman saat jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen, Selasa, 13 Oktober 2020.
Supratman menjelaskan, untuk Pasal 79, terkait dengan ayat 1, 2, dan ayat 3 itu merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga dikembalikan Baleg ke UU existing.
“Kami membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam rapat paripurna kemudian kami kembalikan kepada Kesekjenan sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis (Syamsudin/Wakil Ketua DPR RI),” ujar dia.