Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yaqut Berupaya Suap Pansus Haji DPR 1 Juta Dolar AS, Tapi Ditolak
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)
  • KPK mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencoba menyuap Pansus Haji sekitar 1 juta dolar AS, namun tawaran itu ditolak karena integritas anggota pansus.
  • Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang suap disalurkan melalui perantara yang sudah diperiksa dan akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan mendatang.
  • KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka korupsi haji dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berupaya menyuap Pansus Haji di DPR sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat untuk pengondisian. Namun, upaya itu ditolak.

"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini alhamdulillah pansusnya sangat bagus berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Asep menjelaskan, upaya tersebut diduga dilakukan lewat perantara yang telah diperiksa KPK. Namun, hal itu baru akan terungkap ketika persidangan.

"Yang menjadi perantaranya sudah kita minta keterangan ada nanti di (saat) bersidang nanti. Ada perantaranya, jumlah uangnya sekitar 1 juta US dolar," jelas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi haji sebagai tersangka. Namun, baru Yaqut yang ditahan KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team