Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengakui ada sejumlah WNI yang tinggal di beberapa negara sengaja mengajukan suaka politik untuk bisa menjadi warga negara di sana. Ia menemukan kasus serupa di Jepang dan Korea Selatan. Yasonna menduga motif WNI mengajukan suaka politik agar bisa memperoleh penghidupan lebih baik di negara tersebut.
"WNI yang meminta suaka di Jepang ini memang dilematis. Banyak dari mereka yang pergi untuk mencari pekerjaan dan tidak memperoleh visa yang layak," ungkap Yasonna ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu merespons pertanyaan dari anggota Komisi III dari fraksi satu partainya, M Nurdin. Ia mengaku mendapat pertanyaan dari Dubes RI di Jepang, Heri Akhmadi.
Yasonna juga menjelaskan pertanyaan serupa juga pernah ditanyakan Menteri Kehakiman Jepang ketika berkunjung ke Indonesia. Ia menyebut, lantaran menyangkut WNI, maka hal tersebut juga menjadi domain dari Kementerian Luar Negeri.
Yasonna menambahkan meski dalam proses mengajukan suaka, maka status mereka masih menjadi WNI. Tetapi, bila pengajuan suaka politiknya dikabulkan maka mereka secara otomatis akan diberi status kewarganegaraan.
"Kalau itu yang terjadi, maka sudah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah. Saya melihat, ini (didorong) karena faktor pekerjaan," tutur dia.
Lalu, apakah WNI itu masih diizinkan tinggal di negara tersebut selama proses pengajuan suaka politik?