Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif.
“Hukum pidana juga jangan masuk ke ruang-ruang privat warga negara, karena ada percobaan di dalam kitab hukum pidana pasal percobaan. Seperti percobaan berzina itu seperti apa sih misalkan, ini akan chaos di masyarakat. Karena orang dengan gampang melaporkan,” kata dia di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/9).