Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Kepolisian bermasalah dan mendesak Kapolri segera mencabutnya.
Menurut YLBHI, aturan ini tidak hanya menabrak prinsip negara hukum dan demokrasi dengan menyalahi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan serta prinsip hukum yang berlaku, tetapi juga menunjukkan kegagalan dan ketiadaan komitmen reformasi di tubuh internal kepolisian. Perkap tersebut diduga lahir sebagai sebagai reaksi cepat atas kerusuhan yang terjadi usai tragedi meninggalnya Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
“Hal ini, semestinya menjadi bagian dari hukum materiil maupun acara dengan level pengaturan Undang-Undang yang merupakan kewenangan DPR dan ptemerintah bukan kepolisian sendiri. Mengingat materi muatan peraturan Internal kepolisian semestinya hanya terbatas mengatur mengenai perihal administratif kepolisian (Pasal 15 Ayat 1e UU Kepolisian),” tulis YLBHI dalam keterangan persnya, Kamis (2/10/2025).