Jakarta, IDN Times - Organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya pada peringatan Hari Buruh 2024. Sebab, UU Cipta Kerja dianggap menindas hak-hak dan menjauhkan buruh serta keluarganya jauh dari kesejahteraan.
Salah satu dampak yang paling dirasakan oleh buruh dari penerapan UU Cipta Kerja yaitu kaum pemodal semakin leluasa melakukan praktik fleksibilitas hubungan kerja, PHK terhadap buruh dan politik upah murah. Berdasarkan data YLBHI, sepanjang Maret 2020 hingga April 2021, kasus perburuhan meningkat ketika masa pandemik COVID-19.
"Dari 106 kasus yang terkumpul, 79 di antaranya adalah kasus buruh individual. Sisanya kasus kolektif yang didampingi oleh serikat buruh," ujar YLBHI di dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/5/2024).
Sementara, bila dicermati lebih jauh, 69 buruh mengalami kasus yang dipecat secara sepihak. Sebanyak 17 kasus buruh dirumahkan tanpa diupah, masalah kontrak kerja mencapai 10 kasus dan serikat pekerja diberangus mencapai 9 kasus.
"Tingginya angka PHK ini menunjukkan bahwa kebijakan yang telah dibuat telah memberikan karpet merah lapis dua bagi fleksibilitas pasar tenaga kerja setelah UU Ketenagakerjaan tahun 2003," tutur mereka lagi.
