Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 66/2025 dan DPR Panggil Panglima TNI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (dok. Humas Polri)
  • YLBHI mendesak Presiden Prabowo mencabut Perpres 66/2025 dan menghentikan intervensi TNI dalam penegakan hukum yang dinilai menyimpang dari mandat konstitusional sebagai alat pertahanan negara.
  • Lembaga ini juga meminta DPR, khususnya Komisi I dan III, mengevaluasi kebijakan pelibatan militer serta memanggil Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait penggerudukan Polda Metro Jaya.
  • YLBHI menyerukan enam tuntutan termasuk pemulihan independensi KPK dan ajakan kepada publik untuk menolak kembalinya multifungsi TNI di berbagai sektor pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
21 Mei 2025

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, yang mengatur keterlibatan Polri dan TNI dalam pengawalan jaksa beserta keluarganya.

8–9 Juli 2026

TNI menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah saat Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi batu bara PLN, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel.

9 Juli 2026

Puluhan anggota TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada dini hari setelah penggeledahan terkait kasus korupsi yang menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah.

10 Juli 2026

YLBHI mengeluarkan siaran pers yang mengecam kehadiran militer dalam penegakan hukum dan mendesak Presiden Prabowo mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 serta meminta DPR memanggil Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri.

kini

YLBHI terus menyerukan agar publik menolak intervensi TNI di berbagai sektor serta mendesak pemulihan supremasi sipil sesuai mandat Reformasi 1998.

21 Mei 2025

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, yang mengatur keterlibatan Polri dan TNI dalam pengawalan jaksa serta keluarganya.

8–9 Juli 2026

TNI menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah saat Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi dan TPPU batu bara PLN, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel.

9 Juli 2026

Puluhan anggota TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada dini hari setelah penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.

10 Juli 2026

YLBHI menyampaikan siaran pers yang menegaskan kehadiran militer dalam penegakan hukum menggerus supremasi sipil dan mendesak Presiden Prabowo mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 serta memerintahkan Panglima TNI menghentikan intervensi.

kini

YLBHI terus menyerukan agar DPR mengevaluasi kebijakan Presiden, memanggil pejabat terkait, serta meminta publik menolak intervensi TNI di berbagai sektor demi menjaga supremasi sipil.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari YLBHI yang bilang ke Pak Presiden Prabowo supaya tentara tidak ikut-ikut urusan hukum. Mereka juga minta aturan baru tentang tentara jaga jaksa dicabut. Katanya rumah jaksa Febrie dijaga banyak tentara waktu polisi cari bukti kasus korupsi. Sekarang YLBHI mau DPR panggil para pejabat dan periksa masalah itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun artikel ini menyoroti ketegangan antara lembaga negara, muncul sisi positif berupa meningkatnya kesadaran publik dan dorongan terhadap transparansi serta akuntabilitas hukum. Desakan YLBHI kepada Presiden, DPR, dan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa mekanisme kontrol sipil masih berjalan aktif, menandakan masyarakat tetap peduli pada tegaknya prinsip konstitusi dan supremasi hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum, maupun berbagai program pemerintah yang menyimpangi mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan.

YLBHI juga mendesak Presiden Prabowo agar bertanggung jawab atas kekacauan hukum yang terjadi dan segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, yang membuka jalan penyimpangan konstitusi terkait peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum.

Desakan ini diserukan YLBHI terkait aksi TNI yang menjaga ketat rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus batu bara PLN, Asabri dan anak perusahaan Krakatau Steel, yang juga menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026).

"Kehadiran militer dalam penjagaan rumah Jampidsus dan penggerudukan Polda Metro Jaya oleh militer merupakan tindakan yang menggerus supremasi sipil sebagaimana mandat reformasi 1998,” tegas YLBHI dalam siaran pers, dikutip Jumat (10/7/2026).

1. Lewat Perpres 66/2025 Prabowo perintahkan TNI lindungi jaksa

Presiden Prabowo Subianto, Kamis (2/7/2026). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 diteken oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025. Salah satu poin penting di dalam Perpres tertulis di Pasal 4, yakni negara memberikan perlindungan bagi jaksa ketika melakukan tugasnya. Pelindungan itu diberikan dalam bentuk pengawalan yang dilakukan oleh personel Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh satu, kepolisian negara Republik Indonesia dan kedua, Tentara Nasional Indonesia," demikian isi Pasal 4 tersebut. 

Di dalam Perpres tersebut, Prabowo bahkan menginstruksikan agar pelindungan yang diberikan oleh Polri atau TNI juga berlaku bagi anggota keluarga jaksa. Hal itu tertulis di dalam Pasal 5 ayat (2). 

"Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa," demikian isi pasal tersebut. 

Di dalam Perpres ini, Prabowo juga merinci dengan detail perbedaan kewenangan pelindungan yang diberikan oleh Polri dan TNI bagi jaksa.

2. Desak DPR evaluasi kebijakan Prabowo dan segera panggil Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat memimpin upacara Prasetya Perwira pendidikan pembentukan perwira tahun anggaran 2026. (Dokumentasi Puspen TNI)

Selain mendesak Presiden Prabowo, YLBHI juga mendesak Komisi I dan III DPR segera melakukan evaluasi terkait kebijakan Presiden yang melibatkan militer dalam berbagai program pemerintah, termasuk praktik inkonstitusional TNI dalam pengamanan jaksa yang membuka lebar ruang intervensi penegakan hukum.

Tak hanya itu, YLBHI juga mendesak DPR memanggil secara terbuka Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri atas penggerudukan Polda Metro Jaya.

Lembaga yang dipimpin Muhammad Isnur ini juga mendesak DPR memulihkan independensi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara, sehingga KPK kembali berfungsi sebagai lembaga anti korupsi yang bertaji, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi seperti awal pendiriannya, dengan tetap menghormati standar hak asasi manusia serta mendorong Polri untuk mengusut tuntas tanpa tebang pilih dalam kasus ini disertai prinsip transparan dan akuntabel.

3. Enam tuntutan YLBHI, termasuk minta publik terus bersuara tolak intervensi TNI di berbagai sektor

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan yang dijaga TNI pada Rabu kemarin. (Dokumentasi Istimewa)

YLBHI mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan fungsi TNI dan Polri serta mengakhiri dwifungsi militer. Menurut YLBHI, militer tidak boleh kembali menjadi aktor dalam penegakan hukum karena berpotensi menggerus supremasi sipil. 

“Dalam beberapa hari terakhir, publik menyaksikan situasi yang sangat berbahaya bagi negara hukum. Pertama, rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga oleh puluhan prajurit TNI setelah rangkaian penggeledahan oleh kepolisian. Kedua, pada 9 Juli 2026 dini hari terdapat puluhan anggota TNI mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya),” tulis YLBHI.

Karena itu, YLBHI mengingatkan publik untuk terus bersuara menolak kembalinya intervensi TNI di berbagai sektor (multifungsi TNI), termasuk penegakan hukum.

Berikut 6 tuntutan YLBHI terkait adu kuat aparat dalam kasus dugaan korupsi yang juga diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah:

  1. Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas kekacauan hukum yang terjadi dan segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang membuka jalan penyimpangan konstitusi terkait peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum.

  2. Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI untuk tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum maupun berbagai program pemerintah yang menyimpangi mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan.

  3. DPR RI khususnya Komisi I dan III untuk tidak diam saja, segera lakukan evaluasi terkait dengan kebijakan Presiden yang melibatkan militer dalam berbagai program pemerintah termasuk praktik inkonstitusional TNI dalam pengamanan jaksa yang membuka lebar ruang intervensi penegakan hukum serta memanggil secara terbuka Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri atas penggerudukan Polda Metro Jaya.

  4. DPR RI untuk menghentikan praktik remiliterisasi pemerintahan Presiden Prabowo di berbagai sektor yang bertentangan dengan konstitusi khususnya mandat reformasi TNI.

  5. DPR RI memulihkan independensi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara sehingga KPK kembali berfungsi sebagai lembaga anti korupsi yang bertaji dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi seperti awal pendiriannya dengan tetap menghormati standar hak asasi manusia serta mendorong Polri untuk mengusut tuntas tanpa tebang pilih dalam kasus ini disertai prinsip transparan dan akuntabel.

  6. Publik untuk terus bersuara menolak kembalinya intervensi TNI di berbagai sektor (multifungsi TNI) termasuk penegakan hukum yang akan menghancurkan tatanan demokrasi dan negara hukum serta membahayakan kepentingan umum.

Editorial Team

Related Article