Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum, maupun berbagai program pemerintah yang menyimpangi mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan.
YLBHI juga mendesak Presiden Prabowo agar bertanggung jawab atas kekacauan hukum yang terjadi dan segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, yang membuka jalan penyimpangan konstitusi terkait peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum.
Desakan ini diserukan YLBHI terkait aksi TNI yang menjaga ketat rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus batu bara PLN, Asabri dan anak perusahaan Krakatau Steel, yang juga menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026).
"Kehadiran militer dalam penjagaan rumah Jampidsus dan penggerudukan Polda Metro Jaya oleh militer merupakan tindakan yang menggerus supremasi sipil sebagaimana mandat reformasi 1998,” tegas YLBHI dalam siaran pers, dikutip Jumat (10/7/2026).
