Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, insiden pedagang es kue Sudrajat yang dituduh menggunakan zat berbahaya dalam produknya dan mengalami tindak kekerasan dari aparat TNI dan Polri di wilayah Utan Panjang RT 010/RW 05 adalah tindakan pidana.
"Kalau kita lihat dari peristiwanya, ada tindak pidana. Baik itu pertama adalah kekerasan, pemukulan dan lain-lain, pelecehan, kemudian juga ada penyebaran disinformasi," ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam pernyataannya, dikutip Rabu (28/01/2026).
Ia menambahkan, sanksi yang tepat bagi kedua aparat itu bukan permintaan maaf, melainkan proses penyidikan dan pengadilan.
