Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengesahan revisi UU Kementerian Negara, UU Wantimpres, dan UU Imigrasi oleh DPR serta Pemerintah pada 19 September 2024. YLBHI menilai pengesahan ketiga RUU tersebut mencerminkan praktik politik yang otoriter dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta negara hukum.
Dalam siaran persnya, YLBHI menyayangkan DPR dan Pemerintah yang mengabaikan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Mereka mengkritik pengesahan yang dilakukan secara tergesa-gesa di akhir masa jabatan, dinilai sebagai manuver politik yang merugikan rakyat.
"UU Wantimpres hanya disusun dalam waktu beberapa hari. DPR berdalih RUU tidak membutuhkan partisipasi masyarakat karena berkaitan dengan kewenangan Presiden. Hal ini adalah alasan yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum dibentuk secara demokratis. Pemberian kewenangan penuh kepada Presiden untuk menentukan jumlah Menteri jelas akan berdampak pada alokasi APBN dan Kebijakan yang pada akhirnya berimplikasi pada kehidupan rakyat," tulis YLBHI dikutip Selasa (24/9/2024).