Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
YLBHI Nilai Pengesahan Tiga RUU Jadi Alat Politik Praktis

Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- YLBHI menilai pengesahan 3 RUU bertentangan dengan prinsip demokrasi Indonesia.
- Isi ketiga RUU memiliki substansi bermasalah, termasuk legalisasi senjata api bagi petugas imigrasi.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pengesahan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR dan pemerintah pada 19 September 2024 bertentangan dengan prinsip demokrasi Indonesia.
Tiga RUU tersebut adalah revisi UU Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), UU Kementerian Negara, dan UU Imigrasi.
Editor’s Picks
Editorial Team
Follow Us