Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • YLBHI menilai pengesahan 3 RUU bertentangan dengan prinsip demokrasi Indonesia.
  • Isi ketiga RUU memiliki substansi bermasalah, termasuk legalisasi senjata api bagi petugas imigrasi.

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pengesahan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR dan pemerintah pada 19 September 2024 bertentangan dengan prinsip demokrasi Indonesia.

Tiga RUU tersebut adalah revisi UU Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), UU Kementerian Negara, dan UU Imigrasi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di