Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan rencana pengiriman pasukan militer Indonesia ke Palestina dalam kerangka Board of Peace (BOP) adalah ilegal.
"Panglima TNI, Kepala Staf, semuanya harus hati-hati. Kalau Anda memberangkatkan hanya bermodal dengan perintah dari BoP, Anda ilegal. Anda ke sana bukan lagi sebagai pasukan perdamaian, bisa dianggap komplotan," ujarnya dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Isnur, pengiriman pasukan tanpa mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.