Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
YLBHI Sebut Pasukan Militer yang Dikirim ke Palestina Adalah Ilegal
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memaparkan materi pada diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)
  • Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai rencana pengiriman pasukan Indonesia ke Palestina melalui Board of Peace (BoP) ilegal karena tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan melanggar hukum internasional.
  • Isnur menegaskan pengiriman pasukan tanpa persetujuan DPR bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
  • Ia memperingatkan bahwa pasukan tanpa legitimasi resmi bisa dianggap komplotan oleh pihak berkonflik, bahkan berisiko ditolak dan mencoreng posisi diplomatik Indonesia di mata dunia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan rencana pengiriman pasukan militer Indonesia ke Palestina dalam kerangka Board of Peace (BOP) adalah ilegal.

"Panglima TNI, Kepala Staf, semuanya harus hati-hati. Kalau Anda memberangkatkan hanya bermodal dengan perintah dari BoP, Anda ilegal. Anda ke sana bukan lagi sebagai pasukan perdamaian, bisa dianggap komplotan," ujarnya dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Isnur, pengiriman pasukan tanpa mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.

1. Pengiriman pasukan tanpa mandat PBB langgar hukum internasional

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memaparkan materi pada diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Lebih lanjut, Isnur menjelaskan sebagai negara anggota PBB, Indonesia terikat pada ketentuan yang mengatur pengiriman pasukan perdamaian ke luar negeri.

Ia menambahkan, setiap pengiriman pasukan harus berdasarkan mandat dari Dewan Keamanan PBB dan permintaan khusus dari PBB. Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 yang mengatur tentang partisipasi Indonesia dalam misi perdamaian dunia.

"Ketika bergabung ke BoP, ketika kemudian masuk atau bahkan sekarang merencanakan mengirimkan tentara, itu jelas sekali menyalahi ketentuan PBB. Sebagai negara anggota PBB, kalau Anda mau mengirim pasukan ke perdamaian, harus berdasarkan mandat dari Dewan Keamanan," ujarnya.

2. YLBHI menilai pengiriman tanpa persetujuan DPR langgar konstitusi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memaparkan materi pada diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Selain itu, Isnur menyoroti dalam proses pengiriman pasukan ini, Prabowo tidak melibatkan DPR sama sekali. Padahal, menurutnya Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatur perjanjian internasional yang berkaitan dengan perang dan perdamaian harus mendapat persetujuan DPR. Menurutnya, hal tersebut bisa dikatakan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mewajibkan keterlibatan DPR untuk perjanjian yang berdampak luas pada kehidupan rakyat.

"Dia harus berdasarkan politik negara bareng DPR yang dibahasnya. Kalau mau pakai Undang-Undang TNI yang baru, harus ada Perpres-nya juga. Ini BOP, perjanjian, tanpa membahas, tanpa persetujuan dengan DPR. Jelas sekali di sini Presiden melanggar konstitusi," tegasnya.

3. Pasukan ilegal bisa dianggap komplotan dan berisiko ditolak

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memaparkan materi pada diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Tak hanya itu, Isnur menjelaskan dalam situasi di mana pasukan asing hadir tanpa mandat yang jelas, pihak yang berkonflik di wilayah tersebut berhak menolak kehadiran mereka. Sikap Hamas yang menolak tentara asing, menurutnya, adalah respons yang wajar karena status pasukan Indonesia tidak jelas dan tidak diakui secara internasional sebagai pasukan perdamaian resmi PBB.

"Anda ke sana bukan lagi sebagai pasukan perdamaian, bisa dianggap komplotan. Maka kemudian Hamas wajar bersikap akan tolak tentara asing," katanya.

Di lain sisi, Isnur mengkhawatirkan posisi Indonesia yang kini bersanding dengan Israel, sementara Israel sedang diburu oleh Mahkamah Internasional. Ia mengingatkan jika Indonesia mendiamkan atau justru bersanding dengan Israel, maka Indonesia bisa dikategorikan sebagai enabler atau pihak yang memfasilitasi kejahatan genosida.

Editorial Team