Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan langkah kepolisian memproses laporan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, dengan delik penodaan agama.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda merupakan pelanggaran terhadap hak, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan berkepercayaan.
Padahal, kata dia, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”