Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan pada 29 pegawai Sarinah terkait kasus kerusuhan 22 Mei, tergolong dipaksakan.
"Vonis ini terlihat dipaksakan," ujar Asfin kepada IDN Times melalui pesan singkat, Minggu (22/9).
29 pegawai Sarinah telah divonis kurungan penjara selama empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (19/9). Mereka divonis karena terbukti memberikan air minum kepada massa yang melakukan kerusuhan.