Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik kebijakan pemerintah yang sempat mewajibkan pelaku perjalanan darat agar melakukan tes swab PCR bila menempuh jarak 250 kilometer. Menurut Tulus, kebijakan yang sempat dirilis oleh Kementerian Perhubungan itu mengada-ada dan menggelikan.
"Nuansa bisnisnya malah makin kentara," ujar Tulus melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/11/2021).
Tetapi, setelah sempat dirilis selama dua hari, kebijakan itu diralat. Di dalam Surat Edaran (SE) nomor 94 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemik COVID-19, kini pelaku perjalanan jarak jauh kembali ke aturan semula. Pelaku perjalanan jarak jauh kini hanya diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maksimal sehari sebelum berangkat dan menunjukkan kartu telah divaksinasi minimal dosis pertama.
Menurut Tulus meski sudah kembali ke syarat awal, tetapi tetap dianggap memberatkan bagi masyarakat. Apalagi kewajiban tes antigen bagi penumpang bus malah menyebabkan biaya perjalanan menjadi membengkak.
"Masak tarif tes antigennya lebih mahal dari tarif busnya?" kata Tulus lagi.
Pengawasan di lapangan, khususnya di masa tingkat perjalanan yang bakal meningkat juga sulit dilakukan, terutama bagi pemilik kendaraan pribadi. Ia khawatir akan menimbulkan kerumunan saat dilakukan pemeriksaan.
Mengapa kebijakan syarat terkait pelaku perjalanan kerap gonta-ganti dalam waktu singkat? Apalagi yang menjadi korban dari perubahan kebijakan yang terlalu cepat lagi-lagi masyarakat.