Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan larangan mudik. Perkecualian terhadap larangan mudik itu bisa berlaku bagi warga yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Mengutip, surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, mereka yang boleh berpergian adalah masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.
Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah tak konsisten dalam melakukan pengendalian terhadap penyebaran COVID-19.
"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar COVID-19 tidak makin mewabah ke daerah-daerah," kata Tulus dalam keterangan resminya, seperti dikutip Kamis (7/5).
"Relaksasi larangan mudik, berupa pengecualian untuk orang tertentu, praktik di lapangan akan sulit dikontrol, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan," tambahnya.
