Relaksasi Aturan COVID-19, Pembesuk Belum Bisa Bertemu Napi di Lapas

Fase relaksasi belum bisa diterapkan di rutan dan lapas

Samarinda, IDN Times - Fase relaksasi di Kota Tepian rupanya tak berlaku untuk semua sektor termasuk pelayanan publik. Utamanya bagi aturan jam besuk di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga permasyarakatan (lapas) di Kaltim. 

“Belum ada surat edaran perubahan lanjutan dari kementerian," kata Rakhmat Hidayat, kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6).

1. Tak ada perubahan aturan, pembesuk belum bisa bertemu keluarganya di rumah tahanan

Relaksasi Aturan COVID-19, Pembesuk Belum Bisa Bertemu Napi di LapasRutan Kelas IIA Samarinda di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara (IDN Times/Yuda Almerio)

Itu sebabnya, walaupun kebijakan relaksasi berlaku di Samarinda namun tidak berlaku untuk jam besuk dan pihak lapas serta rutan tetap menerapkan prosedur yang sama. Yakni, keluarga yang hendak berkomunikasi atau bersilaturahmi dengan narapidana tidak bisa bertatap wajah. Hanya bisa dengan cara video call. Tak hanya itu, pihak keluarga narapidana hanya boleh antar makanan sampai depan pintu masuk utama rutan.

“Tentunya sebelum masuk ke area tahanan, makanan harus disterilisasikan terlebih dulu,” imbuhnya.

2. Skema baru sudah disiapkan saat pandemik COVID-19 mulai melandai

Relaksasi Aturan COVID-19, Pembesuk Belum Bisa Bertemu Napi di LapasIlustrasi. Pemeriksaan pengunjung di Rutan Kelas IIB Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dia juga menerangkan, saat terjadi perubahan lalu selanjutnya diperbolehkan menggunakan jam besuk, pihak rutan sudah menyiapkan skema tetap merujuk dengan protokol kesehatan.

“Bila sebelumnya kuota kunjungan sampai 40 orang sekali besuk dalam 15 menit pertama, bisa jadi dibatasi 10 pembesuk saja,” katanya.

Baca Juga: Relaksasi Fase I, Pelayanan Samsat dan SIM di Samarinda Kembali Buka

3. Bakal memberlakukan protokol kesehatan ketika jam besuk bisa diterapkan kembali

Relaksasi Aturan COVID-19, Pembesuk Belum Bisa Bertemu Napi di LapasIDN Times/Aji

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana harian Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru juga menerangkan hal senada. Hingga kini belum ada pembaharuan aturan dari Kemenkumham mengenai jam besuk tahanan. Kebijakan tetap sama, boleh membesuk setelah pandemik COVID-19 sudah selesai. 

“Akan tetapi kami selalu siap bila ada perubahan aturan dari pusat, terutama jika sudah diperbolehkan menerapkan jam besuk," tuturnya.

Dia menambahkan, jika nanti jam besuk diberlakukan kembali maka pihaknya akan menerapkan aturan protokol kesehatan.

“Misalnya jaga jarak pakai masker, dan pengecekan suhu badan sebelum masuk rutan,” pungkasnya.

Baca Juga: Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di Balikpapan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya